KPK menduga para tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum. Di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.
Kedua tersangka diduga melakukan pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara serta penerimaan suap.
Video Pilihan: KPK Obok-Obok Kantor Bupati Kapuas Hingga Rusia Tembakan Rudal Anti-Kapal Di Laut Jepang
Menurut KPK, Ben dan Ary menerima uang sebesar Rp8,7 miliar dari pemotongan anggaran yang seolah-olah dianggap utang serta penerimaan suap.
KPK menetapkan Anggota DPR Fraksi Nasdem, Ary Egahni dan Bupati Kapbupaten Kapuas, Ben Brahim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
KPK menyebut jika tersangka Ben dan Ary juga memakai uang hasil korupsi itu untuk membayar dua lembaga survei guna mendongkrak elektabilitas.
KPK menduga lembaga surevei itu menerima uang dari hasil korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim.